Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal Tokopedia dan TikTok Shop yang akan mengenakan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp 1.250 per transaksi kepada penjual.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pengelola platform e-commerce memiliki kewenangan untuk menarik bayaran atau fee kepada penjual yang berjualan di platform tersebut.
Hanya saja Iqbal mengingatkan platform e-commerce untuk memberi perhatian khusus kepada penjual yang merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Fee yang ditarik oleh platform-platform kepada merchant-nya tentu saja itu menjadi kewenangan mereka, yang menjadi concern pemerintah adalah manakala merchant-nya ini skala usahanya mikro,” tutur Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8).
Sementara untuk ketentuan yang harus diikuti oleh pedagang online berskala besar Iqbal melihat, pemerintah tidak perlu ikut membuat aturan terkait.
“Tapi kalau misalnya apalagi usaha besar ya itu biarkan saja, bisnis itu bisnis, itu enggak perlu juga pemerintah atur,” jelasnya.
Sebelumnya platform e-commerce Tokopedia dan TikTok Shop mengikuti langkah Shopee yang memberlakukan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp 1.250 per transaksi kepada penjual, untuk pesanan yang berhasil terselesaikan dengan baik kepada konsumen.
Kebijakan ini mulai berlaku 11 Agustus 2025. Sementara Shopee lebih dulu dengan pemberlakuan pada 22 Juli lalu.
Biaya pemrosesan pesanan dikenakan kepada semua penjual di Tokopedia yang telah terintegrasi, serta seluruh penjual di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Pemotongan dilakukan secara otomatis dari hasil penyelesaian pesanan.