MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana Rp 3,4 miliar yang ada di rekening Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang ada di Bank SulutGo cabang Tomohon, sejak Kamis 3 Juli 2025 lalu.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut, sebagai pemenuhan bukti.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, pada jumpa pers yang digelar Senin (4/8), menjelaskan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur, dan sebelumnya telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Sinode GMIM.
Dijelaskan, rekening tersebut menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, termasuk dana hibah dari pemerintah. Adapun saat pemblokiran, dana sebesar Rp 3,4 miliar yang berada di rekening itu dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut Winardi, penyitaan dana ini didasari oleh temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Selain itu, hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tidak ke luar dari kas Sinode GMIM sesuai dengan peruntukannya.
"Berdasarkan keterangan saksi ataupun alat bukti pencatatan anggaran baik mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Sulut, terdapat anggaran yang tidak ke luar dari kas sinode GMIM, yaitu sisa pertanggungjawaban, duplikasi pembelian laptop dan beasiswa mahasiswa fakultas Teologi UKIT," kata Winardi.
“Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara, dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” katanya lagi.
Winardi bilang, jika nantinya tidak terbukti ada persoalan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
“Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke negara,” kata Winardi kembali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan jika berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang ditangani Penyidik Ditreskrimsus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Menurutnya, pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AGK dan HA sudah lengkap pada tanggal 1 Agustus 2025, sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu JRK, FK dan SK pada tanggal 31 Juli 2025.