Kejaksaan Agung segera mengembalikan iPad dan laptop milik mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua gadget itu sebelumnya telah diputus hakim untuk dikembalikan ke Tom.
"Pastinya penuntut umum segera mengembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (4/8).
Anang melanjutkan, nantinya pengembalian akan dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak Tom Lembong. Pengembalian nantinya akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat.
"Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara," lanjutnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan iPad dan laptop milik Tom Lembong harus dikembalikan. Dua gawai itu disita terkait perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom.
"Barang bukti tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver; dan 1 unit laptop merek Apple (MacBook) warna silver. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Jumat (18/7).
Sementara, hakim anggota, Alfis Setiawan, menambahkan dua gadget tersebut dinyatakan tak terkait dengan tindak pidana.
Adapun dua gawai itu sebelumnya ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong. Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa bahkan meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan.
Sementara Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Tom telah divonis bersalah. Dia dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom. Dia pun kini telah dibebaskan.