Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia akan diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).
"Hari ini terjadwal yang bersangkutan diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Pantauan di lokasi, Fiona tampak tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.01 WIB. Ia terlihat tiba mengenakan batik berwarna coklat dan didampingi oleh penasihat hukumnya, Indra Haposan Sihombing.
Pemeriksaan Fiona kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, ia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (10/6) dan Jumat (13/6) lalu.
Sebelum memasuki Gedung Bundar, penasihat hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menyebut bahwa kliennya diperiksa terkait hubungan dengan empat tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya hari ini pemeriksaan terkait untuk hubungannya dengan empat tersangka lain, bagaimana prosesnya, apa yang dikomunikasikan, gitu ya," kata Indra kepada wartawan, Selasa (5/8).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.