
INISIATIF Strategis Transportasi (Instran) mengutuk tindakan pembakaran, perusakan, dan tindakan vandalisme terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik, baik yang berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT), saat berlangsungnya aksi massa sejak 25 - 29 Agustus 2025.
"Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," kutuk Instran dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/8).
Organisasi nirlaba yang selama hampir 25 tahun bergerak fokus pada advokasi isu-isu transportasi manusiawi, beradab, dan berkelanjutan itu, lewat siaran pers yang ditandatangani ketuanya Budi Susandi, prihatin dengan kejadian perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum pada akhir minggu keempat Agustus 2025.
Sejumlah halte TJ yang dibakar antara lain Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.
Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jalan Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi.
Fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar. Selain itu terjadi juga perusakan atas akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan seajumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme.
"Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA," ujar Budi penuh sesal.
BERDUKA CITA
Instran selain menyerukan kutukan pada para pelaku perusakan, juga menyatakan ikut berduka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makasar dan wilayah Indonesia lainnya.
Lebih dari itu, Budi Susandi mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib, sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian.
INSTRAN meminta semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada saat ada aksi demo maupun pascademo. "Kami juga meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo sehingga tidak ada perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan dengan adanya aksi demo," lugas Budi.
Menurut dia, fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama semua pihak, agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
"Dan kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas dia. (E-2)