Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru terkait PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapannya.
Adapun peraturan telah diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 pada 25 Agustus 2025.
Melansir beleid, PPN sebesar 100% atas penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukung pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
"Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana meliputi kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya," bunyi Pasal 3 PMK Nomor 61 Tahun 2025 dikutip Rabu (3/9/2025).
Fasilitas ini berlaku sejak aturan diundangkan hingga 31 Desember 2025. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan khusus "PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2925" serta melaporkan realisasi melalui SPT masa PPN.
Namun, fasilitas tidak berlaku apabila objek bukan kuda kavaleri dan perlengkapannya, penyerahan di luar periode, atau PKP tidak membuat faktur maupun laporan realisasi.
"Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujarnya.
Berikut jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang pajak pertambahan nilainya ditanggung oleh pemerintah.
- Kuda Batalyon Kavaleri
- Pelana Upacara
- Tali Kekang Kuda Upacara
- Sepatu Tunggang Upacara
- Selabrak Upacara
- Selabrak Harian
- Karet Perut
- Sanggurdi Logam
- Tapal Kuda
- Cambuk Panjang
- Cambuk Pendek
- Tali Sanggurdi
- Amben
- Martinggal
- Brongsong Tunggang
- Tali Lasso Nilon
- Tali Lasso Gerigi
- Kendali Logam
- Brongsong Mandi
- Tali Penuntun
- Spoor Lengkap
- Kerok/Roskam
- Sikat Kuku
- Kain Lap Flanel
- Gunting Suri
- Sisir Logam
- Cungkil Kuku
- Paku Lapel Logam
- Tali Longsel Nilon
- Bak Makan
- Bak Minum
- Tas Perlengkapan
- Sepatu Kuda Khusus
- Boat Depan Belakang
- Pelindung Kuku Kuda
- Jubah Kuda untuk Upacara
- Tutup Kepala Kuda
- Segitiga Dada Kuda
- Kantong Kotoran Kuda
- Perlengkapan Pelatihan Upacara
- Seragam Upacara Penunggang
- Suplemen Khusus
- Obat Kuda
- Kandang Kavaleri Kuda Portable
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Momen Sri Mulyani Lantik Bimo, Djaka & Sederet Dirjen Baru Kemenkeu