PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengklarifikasi pemberian bonus tahunan alias tantiem kepada Chairal Tanjung sebagai komisaris perseroan, meskipun sudah ada larangan dari Danantara Indonesia.
Chairal Tanjung menambah kepemilikan sahamnya di perseroan sebanyak 2.366.633 lembar sebagai bagian dari program tantiem yang ditangguhkan untuk tahun buku 2023.
Berdasarkan harga perolehan yang tercatat sebesar Rp 72,78 per saham, total nilai saham yang diterima Chairal mencapai sekitar Rp 172,24 juta.
Dengan demikian, jumlah saham Chairal meningkat dari 4.057.626 lembar menjadi 6.424.259 lembar. Hal ini juga menambah persentase hak suaranya naik dari 0,004 persen menjadi 0,007 persen.
Corporate Secretary Garuda Indonesia, Cahyadi Indrananto, mengatakan penambahan kepemilikan saham Chairal Tanjung tersebut merupakan bagian dari tantiem tahun 2023, bukan tahun ini.
"Perubahan kepemilikan saham yang terjadi baru-baru ini merupakan realisasi atas tantiem tahun 2023 yang sebelumnya ditangguhkan sesuai Permen BUMN No. 2/2023," jelas Cahyadi dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Realisasi tantiem yang sempat ditangguhkan nantinya bakal diberikan secara prorata di tahun-tahun selanjutnya dalam bentuk saham. Perubahan tersebut kemudian Perusahaan laporan kepada OJK sesuai ketentuan POJK No. 4/2024.
Adapun Danantara Indonesia melarang pemberian insentif dan tantiem kepada komisaris BUMN dan anak usaha, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025. Cahyadi memastikan, Garuda Indonesia tetap mematuhi kebijakan tersebut.
"Garuda Indonesia menegaskan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi telah berkomitmen untuk tidak menerima tantiem pada tahun ini, sesuai Surat BPI Danantara No. S-063/DI-BP/VII/2025," tegasnya.
Cahyadi juga menjelaskan bahwa perseroan tengah memprioritaskan agenda transformasi dan penyehatan kinerja perseroan, termasuk melalui optimalisasi kegiatan operasional.
"Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya saing serta menjaga keberlanjutan usaha di masa mendatang, sejalan dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, larangan pemberian tantiem kepada komisaris perusahaan dan anak usaha BUMN bertujuan untuk penghematan serta optimalisasi dana seperti investasi ke berbagai proyek.
Managing Director/Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengatakan kebijakan ini diteken setelah Danantara melakukan peninjauan kembali atau review terhadap sederet keperluan dana perusahaan pelat merah.
“Pertimbangan besarnya itu (saving dan optimalisasi dana). Jadi karena sekarang kan semuanya pengelolaan dana itu kan ada di Danantara. Jadi kita pengin menguatkan kapasitas untuk investasi Kalau uangnya terbatas, ya susah ya,” kata Reza kepada kumparan di Kantor Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Senin (11/8).
Selain terhadap komisaris, Danantara juga memperketat persyaratan pemberian insentif dan tantiem direksi BUMN serta anak usahanya, yakni harus dikaitkan dengan kinerja perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.