Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menunjukkan barang bukti sitaan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/8/2025).
Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan masuknya peti kemas bermuatan ballpress yang berisi pakaian dan tas bekas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian bekas, serta 8 bal tas bekas. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.510.000.000.
Setelah pemeriksaan, petugas menyegel ketiga peti kemas tersebut.
Penindakan ballpress tersebut menambah daftar upaya Bea Cukai dalam memberantas ballpress ilegal. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 49,99 miliar.