Penyakit kusta (ilustrasi). Indonesia menempati posisi ketiga dengan kasus kusta terbanyak di dunia, setelah India dan Brasil.
REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Indonesia saat ini disebut masih menempati posisi ketiga dengan kasus kusta terbanyak di dunia. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono.
"Memang Indonesia menduduki tempat ketiga terbesar di dunia setelah India dan Brasil," kata Wamenkes Dante di Tangerang, Kamis (14/8/2025).
Dia mengatakan pemerintah berencana melakukan berbagai intervensi untuk mempercepat eliminasi kusta di Indonesia. Strategi utamanya meliputi peningkatan deteksi dini, penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, penyebarluasan informasi, penghapusan stigma terhadap penderita, pemberdayaan mantan penderita, serta menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Maka target kita dalam pembebasan penyakit kusta dinaikkan saat ini menjadi 111 kabupaten/kota di 2030," ujar Wamenkes Dante di Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2025).
Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah adalah meningkatkan pengenalan gejala-gejala penyakit kusta di masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengidentifikasi gejala sejak dini dan segera mencari pengobatan. Selain itu, Wamenkes Dante juga menyoroti pentingnya kemoprofilaksis kusta yang diberikan sebagai upaya pencegahan bagi mereka yang memiliki kontak erat dengan penderita. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penularan dan mengurangi risiko munculnya kasus baru.
Kusta sendiri merupakan salah satu dari 21 penyakit tropis terabaikan di dunia yang memerlukan eliminasi. Upaya eliminasi ini juga sangat berkaitan dengan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat. Menurut Dante, banyak penyakit tropis dapat dicegah jika masyarakat mampu menjaga kebersihan lingkungan, sehingga meminimalkan penyebaran virus, bakteri, atau patogen penyakit dari hewan dan serangga.
Mengenai pengobatan, dia menyebut layanan kesehatan untuk kusta saat ini sudah tersedia di puskesmas. "Sebetulnya untuk pengobatan saat ini sudah tersedia di puskesmas, jadi sudah tidak perlu ke rumah sakit," katanya. Layanan di rumah sakit hanya diperlukan untuk kasus-kasus yang lebih berat, seperti kecacatan.