Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, mendapat remisi di momen HUT ke-80 RI. John Kei saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 15 tahun penjara.
"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Di momen ini, John Kei mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Selain John Kei, ada pula sejumlah narapidana lainnya yang mendapat remisi. Berikut daftarnya:
1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 5 bulan;
2. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 1 bulan;
3. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 3 bulan;
4. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 5 bulan;
5. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 3 bulan;
6. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 5 bulan.
1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 90 hari;
2. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 90 hari;
3. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 90 hari;
4. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 90 hari;
5. M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono (alm): 90 hari;
6. Ofan Sofwan Bin Hambali: 90 hari;
7. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 90 hari;
8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 90 hari.