REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai, pemberian remisi kepada sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Remisi untuk para koruptor diberikan pada Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan RI.
"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025).
Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, kata dia, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ia pun menyoroti pemberian bebas bersyarat bagi mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).
Meskipun tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto pada tanggal 16 Agustus 2025 juga berkaitan dengan remisi yang diperolehnya dalam beberapa momentum sebelumnya ditambah dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Hibnu mengatakan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang mengatur pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Namun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," katanya menjelaskan.
Dengan demikian, kata dia, semua narapidana, termasuk koruptor, tetap bisa mendapat remisi, sehingga hal ini dinilai justru melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Hibnu menyayangkan fluktuasi dalam politik hukum yang membuat publik bingung, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Terkait dengan hal itu, dia menegaskan kembali pentingnya konsistensi aturan agar pemberantasan korupsi tidak kehilangan momentum dan efek jera.
"Jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin serius memberantas korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut sebaiknya dihidupkan kembali," kata Prof Hibnu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Ahad (17/8/2025), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto alias Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun. "Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Ia menegaskan, mengatakan mantan ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung. "Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 April 2018 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat kepada Setya Novanto karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Kasus Setya Novanto kembali mencuat setelah Majelis Agung pada bulan Juni 2025 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), yakni dengan memotong vonis penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan serta mengurangi pencabutan hak politik yang semula 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana.
Berdasarkan perhitungan, Setya Novanto yang mulai ditahan sejak November 2017, diperkirakan bebas sekitar tahun 2030. Namun, dengan remisi khusus Idul Fitri yang berkali-kali diterimanya, setidaknya sejak 2023 hingga 2025, tanggal pembebasannya bisa diperpendek lagi.
Tidak hanya itu, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Kendati demikian, Setya Novanto yang diketahui telah membayar denda dan uang pengganti, diwajibkan melapor berkala hingga bebas murni sekitar tahun 2029.
sumber : Antara