PEMERINTAH Kabupaten Garut belum menentukan sikap atas penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin apakah akan dibuka kembali atau ditutup selamanya. "Kami meminta dimediasi oleh Kanwil Kemenag (Kantor Wilayah Kementerian Agama) besok pagi (pagi ini)," ujar Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Gedung Pendopo, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya mediasi ini dilakukan setelah forum komunikasi pimpinan daerah yang terdiri dari Bupati Garut, Kapolres, Dandim dan Kepala Kejaksaan Negeri, melakukan diskusi di Gedung Pamengkang pada Selasa petang. Mediasi itu, lanjut Syakur, untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi di lapangan. Pertemuan itu juga untuk mencegah terjadinya miskomunikasi dengan pihak lain.
Agenda mediasi akan menghadirkan rohaniwan Dani Natanael dan Pendeta Gereja Beth-El Tabernakel Yahya Sukma. Hasil mediasi akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya. "Nanti akan dijelaskan setelah ada pertemuan," ujar Syakur.
Menurut Syakur, pertemuan dengan Kemenag ini akan membantu mengurai masalah yang terjadi di Garut. Alasannya karena, kegaduhan ini berasal dari surat keterangan tanda lapor (SKTL) yang dikeluarkan oleh Kemenag wilayah Provinsi Jawa Barat. Karena hal itu, Kabupaten Garut dianggap sebagai daerah yang intoleran. "Kami akan buktikan dengan adanya solusi yang cepat bahwa kami toleran. Ini adalah, tadi miskomunikasi. Nanti akan dijelaskan setelah pertemuan," ujarnya.
Keputusan penutupan tempat doa oleh pemerintahan di tingkat kecamatan, klaim Syakur, merupakan upaya untuk menjaga kondusifitas. Kesepakatan itu juga dibuat untuk mengatur agar kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, rumah doa umat Kristen di kecamatan Caringin ditutup paksa. Penyegelan tempat ibadah ini telah berlangsung lebih dari satu pekan, tepatnya dilakukan sejak 2 Agustus 2025. Selain melakukan penyegelan, pemerintah daerah pun diduga mengusir rohaniwan rumah doa, Dani Natanael beserta anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Mereka dilarang berada di wilayah Kecamatan Caringin. Saat ini Dani beserta anaknya mengungsi ke wilayah Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuatkan dalam berita acara, rumah doa Imanuel ditutup secara permanen. Poin lainnya yakni dilarang adanya peribadatan atau pembinaan iman umat Kristen dan kegiatan peribadatan lainnya seperti pembagian bantuan sosial sembako.