
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada rapat antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji yang diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan rapat itu diduga terjadi setelah Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Ia menyebut asosiasi travel haji berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.
"Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu," ujar Asep, melalui keterangannya, Selasa (12/8).
Asep mengatakan dari rapat itu kemudian disepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler.
"Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen," katanya.
Asep mengatakan keputusan tersebut diduga dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Asep mengatakan keputusan yang diambil jauh menyimpang dari niat awal adanya pemberian kuota haji tambahan yakni untuk mengurangi antrean haji.
"Kalau berdasarkan niat awal, niat awal dari Pak Presiden datang ke sana meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu. Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek, gitu ya. Tetapi yang terjadi tidak demikian, gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK menyebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Peralihan kuota itu membuat dana yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler mengalir ke pihak travel swasta.
KPK kemudian mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (H-4)