Jakarta, CNBC Indonesia-Center of Economic And Law Studies (CELIOS) menyarankan pemerintah mengambil langkah besar untuk membangkitkan perekonomian dan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Langkah yang dianggap perlu adalah penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sekarang sebesar 11% menjadi 8%.
CELIOS mengatakan bahwa penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dengan cara mengurangi persentase pungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa. Sementara PPN itu sendiri adalah pajak tidak langsung pada setiap tahap rantai produksi dan distribusi yang dibebankan kepada konsumen akhir.
"Penurunan tarif PPN bukan semata langkah populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi perlu menjadi momentum perombakan struktur pajak yang lebih seimbang. Kebijakan ini menjadi investasi jangka panjang dengan memulihkan beban konsumsi masyarakat yang sedang terpukul akibat kontraksi ekonomi," ungkap Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Wahyudi dalam diskusi, Selasa (12/8/2025)
CELIOS meyakini bahwa diturunkannya PPN akan memperkuat daya beli rumah tangga, terutama kelas menengah bawah yang menjadi penopang utama konsumsi domestik.
"Potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung dari penurunan tarif PPN adalah Rp1 triliun/tahun."
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran PPN Jeblok Jadi Rp102 T, Ini Ternyata Biang Keroknya!