
Pihak Satlantas Polresta Sleman telah mengirim berkas tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 2 Juni lalu.
Christiano adalah mahasiswa IUP FEB UGM. Dia pengemudi BMW yang menabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Sehingga berkas dikembalikan ke Polres.
"Belum (P21), ini masih ada kekurangan yang perlu kami tambahi," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto melalui pesan singkat, Rabu (11/6).
Mulyanto mengatakan kekurangan akan dilengkapi sesegera mungkin. Sehingga berkas bisa kembali dikirim ke kejaksaan. Namun Mulyanto tidak mengungkapkan bekas apa saja yang kurang.
"Secepatnya kita penuhi dan kita kirim kembali (ke kejaksaan)," katanya.
Christiano Masih Ditahan di Polresta Sleman
Lantaran berkas ke kejaksaan belum lengkap, Christiano masih ditahan di Polresta Sleman sampai saat ini.
"Masih (di Polresta Sleman). Kalau sudah P21 nanti baru kita limpahkan ke Kejaksaan berikut barang buktinya," jelas Mulyanto.
Terancam 6 Tahun Penjara
Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling lama Rp 12 juta," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5).
Dibekukan UGM
Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status mahasiswa Christiano terkait kasus ini.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia, dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Ketika statusnya dibekukan, maka hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan. Sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.
Sanksi akademik akan mengacu Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Kampus membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," jelas Ova.