KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan Menteri HAM berbeda sikap dalam merespons tren pengibaran bendera serial manga One Piece menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti.
Komnas HAM menyatakan pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang HUT ke-80 RI adalah bentuk kebebasan berekspresi. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hal itu merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Sebenarnya, itu kan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia pun menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini kan di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucapnya.
Karena itu, Anis menuturkan Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut. Menurut dia, respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.
“Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan,” kata Anis.
Komnas HAM mengimbau, khususnya kepada pemerintah, untuk merespons ekspresi publik secara lebih bijaksana serta senantiasa menjaga pemenuhan hak asasi setiap warga negara.
“Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,” ucap Anis.
Berbeda dengan Komnas HAM, Menteri HAM Natalius Pigai melarang masyarakat yang ingin mengibarkan bendera One Piece menjelang 17 Agustus. Pigai mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangannya pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Pigai mengklaim pelarangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada setiap negara mengambil tindakan terhadap isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional, termasuk yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Regulasi ini, kata Pigai, memberi ruang bagi negara mengambil langkah demi menjaga keamanan dan kestabilan nasional.
Menteri HAM menampik dalih pelarangan ini adalah upaya membatasi kebebasan ekspresi warga negara. “Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan tindakan mengibarkan bendera One Piece merupakan pelanggaran hukum. Pigai juga memandang aksi tersebut sebagai bentuk perbuatan makar. “Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tuturnya.
Sebelumnya, tren pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI menjadi sorotan publik. Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yang disebut dengan Jolly Roger itu berkibar di rumah hingga kendaraan di berbagai daerah.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyayangkan maraknya pengibaran bendera One Piece yang bergambar tengkorak di dekat atau di bawah bendera Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI. Dia mengatakan seharusnya masyarakat bisa menyikapi dengan bijak.
“Kan enggak pantas dong. Bendera Merah Putih ada bendera tengkorak di bawahnya,” ucap Sjafrie di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025. Sjafrie menyebutkan bendera Merah Putih adalah hasil kerja keras pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.
Adapun Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Budi mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
M. Rizki Yusrial, Novali Panji Nugroho, Muhammad Wildan, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polemik Gim Roblox yang Dinilai Berbahaya oleh Abdul Mu'ti