MENJELANG perayaan HUT RI ke-80, muncul sebuah fenomena sebagai bentuk protes yakni pengibaran bendera One Piece untuk menggantikan bendera Merah Putih. Langkah ini diambil oleh sejumlah warga sebagai ekspresi kekecewaan terhadap kondisi demokrasi dan pemerintah.
Salah satunya adalah Riki Hidayat , warga Kebayoran, Jakarta Selatan. Tahun ini, ia berniat memasang bendera One Piece setelah terinspirasi tren di media sosial. Sebelumnya, Riki konsisten memasang bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga tahun terakhir sebagai simbol duka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu tanda berkabung, soalnya pemerintah kita semakin jauh dari asas demokrasi,” ujar Riki saat dihubungi Tempo pada Kamis, 31 Juli 2025.
Hal senada diungkapkan oleh Rian, seorang warga Depok, Jawa Barat. Sebagai penggemar One Piece, ia merasa terpanggil untuk ikut dalam gerakan protes tersebut karena merasa tidak ada kemerdekaan yang bisa dirayakan.
“Selama ini kita kayak enggak merdeka gak, sih?” ucapnya. Rian mengaku hanya tinggal menunggu pesanan bendera One Piece yang ia beli dari marketplace untuk segera dipasang di beranda rumahnya.
Terlepas dari fenomena tersebut, bendera Merah Putih sebagai simbol resmi memiliki ketentuan penggunaan tersendiri. Pemasangan hingga standar ukuran bendera secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut, Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama. Bendera harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Secara spesifik, Pasal 4 Ayat (3) menetapkan ketentuan ukuran Bendera Negara menurut lokasi dan tujuan penggunaannya sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm, untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm, untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di dalam ruangan.
- 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm, untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm, untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm, untuk penggunaan di meja.
Undang-undang ini juga memberikan pengecualian dalam Pasal 4 Ayat (4). Pasal tersebut menjelaskan, untuk keperluan selain yang telah disebutkan, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari ketentuan standar.
Fungsi dan Kegunaan Bendera Merah Putih
1. Penggunaan Umum
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Waktu pengibaran atau pemasangan dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari.
2. Tanda Peringatan dan Perayaan
- Hari Kemerdekaan: Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, dan berbagai jenis transportasi.
- Hari Besar Nasional: Selain pada 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Peristiwa Lain: Bendera dapat dikibarkan atau dipasang pada perayaan agama atau adat, pertandingan olahraga, dan perayaan atau peristiwa lainnya.
3. Tanda Kedudukan
Bendera Negara dapat dipasang pada mobil dinas sebagai tanda kedudukan untuk pejabat tinggi negara , seperti Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, dan mantan Presiden atau Wakil Presiden. Bendera tersebut dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
4. Fungsi Khusus Lainnya
Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1), Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
- Tanda Perdamaian: Digunakan saat terjadi konflik horizontal di wilayah Indonesia. Setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian jika bendera dikibarkan sebagai tanda perdamaian.
- Tanda Berkabung: Bendera dikibarkan setengah tiang apabila pejabat tinggi negara meninggal dunia. Durasi pengibaran bervariasi dari tiga hari, dua hari, hingga satu hari, tergantung pada jabatan pejabat yang wafat.
- Penutup Peti atau Usungan Jenazah: Bendera dapat digunakan untuk menutupi peti atau usungan jenazah pejabat negara, anggota TNI/Polri yang meninggal dalam tugas, serta warga negara yang berjasa bagi bangsa dan negara.