Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang kasus vape berisikan obat keras, Selasa (26/8). Sebelum sidang dimulai, Ijonk terlihat sempat membaca buku berisikan kalimat doa dengan khidmat.
Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, membenarkan bahwa kliennya memang lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Tak jarang, Ijonk mengingatkan pengacara untuk berdoa sebelum persidangan dimulai.
"Betul. Jadi kita itu, bahkan kita tim pengacara sebelum sidang juga dia yang minta. 'Bang, berdoa dulu yuk' katanya," ujar Lamgok di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ijonk, lanjut Lamgok, juga mengaku sangat terpukul atas perkara tersebut. Namun, kliennya berusaha untuk bisa fokus menjalani proses hukum.
"Tapi kalau kami lihat sih ya kondisinya enggak lebih, enggak lebih fit ya, enggak lebih segar dari yang dulu. Tapi masih sehat, masih sehat," tutur Lamgok.
Selain doa, Lamgok juga mengatakan bahwa buku tersebut berisikan catatan kecil Ijonk terkait jalannya perkara. Apalagi, dalam persidangan lanjutan yang digelar Rabu (3/9) mendatang, Ijonk akan bertindak sebagai saksi.
"Karena ini, apa namanya, catat ada yang perlu enggak, ada yang enggak sesuai enggak. Nanti untuk bahan kita meeting," ucap Lamgok.
"Karena ya ketika kita jenguk di lapas juga ya, banyak hal-hal yang dia lupa, terkait tadi itu, buku itu," tambahnya.
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.