REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso yang mewakili asosiasi pengemudi logistik di tanah air menginstruksikan kepada para pengemudi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. Instruksi pengibaran Bendera Merah Putih tersebut menyusul adanya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan Suroso usai bertemu pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi, pimpinan Komisi V DPR RI, dan sejumlah asosiasi pengemudi logistik menggelar pertemuan untuk membahas terkait kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
"Untuk bendera, kami sudah sepakat dan kami sudah share. Mohon bendera kita tetap, yang namanya kita memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Kami sebagai ketua umum untuk menginstruksikan harus Bendera Merah Putih," kata Suroso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Suroso mengatakan bahwa kesepakatan para pengemudi logistik di tanah air untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Ke-80 RI dihasilkan dalam rapat pengurus sejumlah pengurus asosiasi pengemudi logistik yang ada di tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Kami sepakat dan kemarin sudah kami rapatkan dengan pengurus setiap provinsi dan kabupaten/kota khususnya, kami harus taat dengan aturan undang-undang di negeri kita ini," ujarnya.
Adapun kewajiban pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di mana dalam Pasal 7 ayat (3) undang-undang itu menyatakan bahwa, "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
"Bendera, nanti teman-teman pengemudi wajib memasang di armada, di rumah, untuk memperingati pahlawan-pahlawan kita yang telah memperjuangkan di bangsa dan negeri kita ini," katanya.
Dia mengingatkan apabila ada para pengemudi logistik yang tidak mengikuti kesepakatan asosiasi pengemudi di tanah air terkait bendera Merah Putih tersebut maka harus bersiap pada konsekuensi yang harus ditanggung, termasuk penindakan oleh pemerintah.
"Siapapun yang tidak mengikuti aturan dari organisasi sudah resiko ditanggung sendiri, bila mana perlu pemerintah untuk menindak tegas," ucap dia.
sumber : Antara