Harapan mantan Gubernur Sumsel periode 2008–2018, Alex Noerdin, untuk mendapat pembebasan bersyarat resmi kandas. Penyebabnya, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak sejak 2018.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengonfirmasi bahwa pengajuan pembebasan bersyarat Alex Noerdin dibatalkan menyusul status hukumnya yang kembali tersangkut kasus baru.
"Untuk Pak Alex Noerdin sudah ada penetapan tersangka di kasus Pasar Cinde. Maka usulan pembebasan bersyarat otomatis gugur," ungkap Rolan, Senin (4/8/2025).
Tak hanya kehilangan kesempatan pembebasan bersyarat, Alex juga tidak termasuk dalam daftar narapidana yang diajukan mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-80. Dengan status hukum yang belum bersih dan keterlibatan dalam perkara aktif, mantan orang nomor satu di Sumsel itu tak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Alex Noerdin telah menjalani hukuman sejak 2021 atas dua perkara korupsi besar: penyelewengan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi pada bisnis gas yang melibatkan BUMD PDPDE Sumsel. Ia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 2022, sebelum akhirnya hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.
Kini, dengan jeratan kasus baru di proyek revitalisasi Pasar Cinde, statusnya sebagai narapidana kembali menjadi sorotan. Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern di Palembang itu terbengkalai sejak Alex mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur.
Sementara itu, Rutan Kelas I Palembang atau Rutan Pakjo tengah mengajukan 915 dari 1.073 narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pakjo, Pandu Akbar Wijayanto, menyatakan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu, terutama terkait vonis tetap dan perilaku selama menjalani masa tahanan.
“Kami pastikan narapidana yang tidak mendapat remisi adalah mereka yang belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Termasuk di antaranya yang sedang tersangkut perkara lain,” terang Pandu.
Dengan tersandungnya kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin harus kembali menata harapannya di balik jeruji besi. Ia masih menjalani sisa hukuman dari perkara sebelumnya, sementara proses hukum kasus baru kini mulai menjeratnya lebih jauh.