Dua bocah kelas 1 di SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi tewas diduga akibat tenggelam saat pertama kali mengikuti ekstrakurikuler renang pada Senin (11/8) lalu.
Kepala SDIT Ibnul Jazari, Unaiz menyebut saat itu pelatih tengah sibuk mengurus anak lainnya. Ada 25 anak yang ikut saat itu. Seketika ada murid yang melihat kedua bocah sudah tenggelam.
Ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C. Susanto menyebut ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh pelatih renang untuk tingkat SD.
Berikut adalah SOP tersebut menurut Albert:
Selain itu, menurut Albert, seorang pelatih renang harus mengetahui apakah peserta latihan sudah memiliki kemampuan dasar berenang atau belum.
“Pertama-tama, yang harus diketahui seorang guru atau instruktur adalah mengidentifikasi kemampuan anak didiknya apakah tergolong sudah memiliki kemampuan self water safety atau belum,” ucap Albert kepada kumparan, Rabu (13/8).
Bila peserta belum bisa berenang, maka menurut Albert, 2 peserta harus diawasi 1 pelatih.
“Seandainya belum (bisa), maka guru atau instruktur wajib menerapkan kuota pengawasan bagi anak didiknya, 2 banding 1 untuk yang belum bisa berenang dan 4 banding 1 untuk yang sudah bisa berenang namun belum mengusai teknik water trappen dengan baik, sehingga semua anak didik mampu diawasi,” jelasnya.
Sedangkan, pada saat kejadian dua bocah tenggelam itu, ada 25 anak yang ikut latihan, namun hanya diawasi oleh 2 orang yang terdiri dari seorang pelatih dan seorang koordinator.
Kini, kasus tewasnya kedua bocah telah dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari korban. Penyelidikan pun dilakukan oleh Polsek Babelan bersama Polres Metro Kabupaten Bekasi.