KJP merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar. KJP merupakan program strategis dari pemerintah Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Banyak yang bertanya mengenai kapan KJP bulan Agustus 2025 cair.
Pemerintah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentunya sudah membuat skema untuk pencairan KJP di bulan Agustus ini. Masyarakat bisa memantau pengumuman jadwal melalui media sosial resmi pemerintah DKI Jakarta.
Kapan KJP Bulan Agustus 2025 Cair? Ini Jadwalnya untuk Diketahui Masyarakat Luas
Dikutip dari laman https://kjp.jakarta.go.id, KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan untuk masyarakat Jakarta dari pemerintah daerah. Tujuan utama bantuan ini adalah untuk mendukung siswa yang kurang mampu.
Harapannya, dengan adanya bantuan ini, siswa yang kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Hal tersebut yang membuat bantuan ini diberikan untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, yaitu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nantinya, bantuan berupa uang tunai ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, misalnya membeli seragam atau buku.
Lalu, kapan KJP bulan Agustus 2025 cair? Hingga informasi ini ditulis, Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengeluarkan informasi resmi terkait jadwal pencairan KJP untuk bulan Agustus. Jadwal ini juga berhubungan dengan pencairan pada periode sebelumnya yang mengalami kendala.
Dikarenakan periode bulan Mei mengalami keterlambatan, pencairan di bulan Agustus juga berpotensi mengalami keterlambatan. Meskipun mengalami penundaan, masyarakat tidak perlu khawatir karena dana ini sudah pasti bisa dicairkan dan digunakan untuk pembiayaan pendidikan.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima KJP tahun 2025, bisa melakukan pengecekan lewat akun resmi KJP atau melalui aplikasi JAKI. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya.
1. Melalui Situs Resmi KJP
Jadi, informasi mengenai kapan KJP Agustus 2025 cair sampai saat ini belum ada informasi pasti dari pemerintah DKI Jakarta. Namun, dapat dipastikan bahwa dana ini tetap bisa dicairkan. (WWN)