Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, memastikan pemerintah berkomitmen mempermudah izin investasi. Langkah itu ditegaskan dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rosan menegaskan aturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian dari segi perizinan termasuk dari segi waktu.
“Ini kita lakukan dalam rangka tentunya untuk meningkatkan iklim investasi iklim industri dari apa dari investasi yang akan masuk,” ungkap Rosan dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025, dikutip Selasa (5/8).
Rosan memberikan gambaran dalam proses perizinan misalnya sudah ada kesepakatan antara Kementerian Investasi dengan kementerian lainnya dalam bentuk service level agreement (SLA), setelah izin masuk ke Kementerian Investasi, proses selanjutnya ke kementerian terkait diberikan batas waktu 10 hari. Namun, karena kesibukan yang tinggi mungkin bisa lebih dari 10 hari.
“Dengan adanya PP nomor 28 ini, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan misalnya 10 hari belum ada kabar dari kementerian terkait lainnya kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya,” jelas Rosan.
Rosan menilai kebijakan ini sebagai suatu inisiatif yang baik dan direspons positif, serta mendapatkan masukan, baik dari investor dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan masukan dari US-ASEAN Business Council, MCEM, EuroCem. Mereka menilai ini merupakan suatu hal yang positif terutama kepastian dari segi waktu perizinan yang lebih baik.
Seluruh proses perizinan juga telah diintegrasikan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terus ditingkatkan. Hal ini ditujukan untuk mendukung iklim investasi agar terus meningkat dan menjadi lebih baik ke depannya.