HiPontianak - Pria berinisial M di Singkawang, Kalimantan Barat kedapatan membawa 455 liter solar bersubsidi yang dibelinya dengan cara membeli dari warga yang ikut mengantre di SPBU. Ratusan liter solar tersebut rencananya akan dijual ke penambang PETI di Bengkayang.
"Modus tindak pidana tersebut membeli BBM jenis solar di SPBU yang ada di Singkawang seharga Rp 10 ribu per liter dan dijual kembali dengan penambang PETI Rp 11 ribu per liter. Dari pelaku kami amankan 1 Unit Mobil Kijang warna hitam. 13 Buah dirijen kapasitas 35 liter, serta
BBM Jenis solar 455 liter pada 26 Juni 2025," ungkap Dir Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, Rabu 6 Agustus 2025.
Kombes Pol Burhanudin menambahkan, hasil penjualan yang disita senilai Rp 4 juta 200 ribu.
"Pasal yang kami terapkan, Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Migas di mana diubah dengan UU No 6 Nomor adapun ancaman pidana selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tambahnya.