Lampung Geh, Bandar Lampung — Puluhan rumah di Kampung Batu Serempok depan PT. Bukit Asam, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, telah dibongkar secara bertahap sejak tahun 2024. Pembongkaran dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dan PT Bukit Asam (PT BA) melalui mekanisme jual beli lahan dan bangunan, bukan penggusuran paksa sebagaimana ramai diberitakan di media sosial. Berdasarkan pantauan Lampung Geh di lokasi, sejumlah rumah telah dibongkar dan dikosongkan oleh pemiliknya. Namun, masih terdapat beberapa rumah yang dihuni serta satu masjid yang masih berdiri dan difungsikan oleh warga sekitar. Salah satu warga setempat Unayah mengungkapkan, rumah-rumah yang dibongkar merupakan milik warga yang telah mengajukan penjualan tanah dan bangunan mereka kepada PT BA. “Yang rumahnya dibongkar itu karena memang dijual. Prosesnya diajukan dulu ke PT BA, lalu dibayar. Setelah itu rumah dibongkar. Kalau tidak dijual, ya tidak dibongkar. Seperti rumah saya ini, masih tetap ada karena saya tidak mengajukan untuk dijual,” ujar Unayah, saat diwawancarai Lampung Geh, pada Rabu (6/8). Unayah mengaku telah lama tinggal di Kampung tersebut. Rumah yang dihuni merupakan peninggalan orang tuanya dan tidak ingin dijual. “Saya sudah lama tinggal di sini. Ini juga rumah peninggalan orang tua, jadi tidak boleh dijual. Jadi tidak mau ikut pindah. Sedih rasanya kalau mau ninggalin rumah dan kampung kelahiran," tambahnya. Ia juga menyebutkan, sebagian warga memilih menjual karena berbagai alasan, seperti ingin mencari suasana baru atau merasa tidak nyaman tinggal di rumah yang berada di pinggir jalan besar yang ramai dan berdebu. Unayah juga menjelaskan, proses jual beli lahan sebenarnya telah diajukan sejak lama, namun eksekusi pembongkaran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing pemilik rumah. "Kalau untuk proses pengajuannya, jual-belinya sudah dari tahun lalu. Pembongkaran rumahnya juga bertahap, ada yang dari tahun 2024, ada yang baru kemarin. Samping rumah saya ini juga baru dibongkar," jelasnya. Menurutnya, setelah proses pembayaran, PT BA memberikan waktu kepada warga untuk mencari tempat tinggal baru sebelum rumah dibongkar. “Enggak langsung dibongkar setelah dibeli. Jadi PT. BA kasih waktu warga untuk pindah ke tempat tinggal baru dulu, baru setelah dikosongkan dibongkar oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Terkait isu penggusuran paksa yang beredar di media sosial, Unayah membantah hal tersebut. Ia mengungkapkan, proses pembongkaran berlangsung sukarela dan atas dasar kesepakatan. “Anak saya lihat di media sosial katanya kampung kami digusur. Padahal tidak seperti itu. Semua berdasarkan kesepakatan, tidak ada paksaan,” ungkapnya. Unayah juga menambahkan, proses transaksi dilakukan secara terbuka dan memberikan keuntungan bagi warga yang menjual rumah. “Alhamdulillah, jual belinya juga sesuai. Enggak ada paksaan dari PT BA. Yang mau, ya dijual. Rumah besar yang bertingkat bahkan dibeli dengan harga miliaran,” ungkapnya. Dari sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kampung tersebut, diperkirakan masih ada sekitar 30 rumah yang belum dibongkar. Dari sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang bermukim di kampung tersebut, diperkirakan sekitar 30 rumah masih berdiri. Beberapa di antaranya belum dijual, sementara lainnya sedang menunggu proses pembayaran atau belum pindah ke tempat tinggal baru. Sementara itu, Imam salah satu warga yang rumahnya telah dibongkar, membenarkan bahwa proses tersebut merupakan pembebasan lahan dengan skema jual beli langsung antara warga dan pihak perusahaan. “Memang ini proses jual beli. Yang sudah dibayar, dikosongkan dan dibongkar. Ada juga yang masih menunggu pencairan atau tempat baru,” jelasnya. Imam menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, lahan yang telah dibebaskan rencananya akan digunakan sebagai kawasan penghijauan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari PT BA maupun pemerintah kota mengenai peruntukan lahan pasca pembongkaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT BA maupun pemerintah kota terkait rencana tata guna lahan dan tahapan pembebasan rumah warga di kampung tersebut. (Cha/Ansa)