Tom Lembong Ngaku Dibidik Kasus Gula Sejak Gabung Tim Capres, Ini Kata Kejagung

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat diwawancarai di sela-sela pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat diwawancarai di sela-sela pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan mantan Mendag, Tom Lembong, yang mengaku dibidik dalam kasus korupsi importasi gula usai bergabung dalam salah satu tim kampanye paslon pada Pilpres 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya terhadap Tom murni merupakan upaya penegakan hukum.

"Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum bukan kepentingan politik," ujar Harli saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).

Adapun pengakuan Tom itu disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).

Dalam Pilpres 2024 lalu, Tom merupakan Co-captain Timnas AMIN—tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Setelah resmi bergabung mendukung Anies-Muhaimin, Tom mengaku diberi tahu bahwa Kejagung membidiknya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan Capres-Cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa Kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," ujar Tom Lembong dalam persidangan, Selasa (1/7).

"Dan saya diberi tahu bahwa Sprindik [surat perintah penyidikan] sudah terbit, dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," jelas dia.

Tak hanya itu, selama masa kampanye Pilpres 2024 hingga setelahnya, Tom juga mengaku mendapat kabar bahwa Kejagung terus menargetnya untuk dijerat tersangka.

"Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula," paparnya.

Kapuspenkum Harli Siregar saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanKapuspenkum Harli Siregar saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus Importasi Gula

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

Read Entire Article