REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengatakan telah menerima audiensi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk. Dalam audiensi tersebut, mereka membahas soal kesimpangsiuran rencana PT CPI membuka peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengungkapkan, perwakilan PT CPI telah mengunjungi Kantor MUI Jateng di Kota Semarang pada Rabu (6/8/2025). Mereka diterima oleh Sekretaris Umum MUI Jateng karena hari itu Darodji sedang menghadiri acara di Kabupaten Pati.
"Yang saya dengar dari Pak Sekretaris Umum bahwa perusahaan itu menyatakan tidak pernah membuat surat izin untuk pendirian itu (peternakan babi di Jepara), tapi kok tahu-tahu ada permintaan itu," kata Darodji kepada Republika ketika menjelaskan soal isi pertemuan antara MUI Jateng dan PT CPI, Ahad (10/8/2025).
Dia menambahkan, MUI Jateng menerima penjelasan perwakilan PT CPI. "Yang jelas, kami memahami kalau seandainya ada seseorang yang mengaku-ngaku disuruh atau bagaimana, dari kami sudah menerima hal itu. Kalau mereka datang kepada kami lalu mengatakan 'Bukan kami (yang meminta izin pendirian peternakan babi)', oh ya sudah," ucapnya.
Darodji kemudian menjelaskan tentang permintaan kajian fatwa soal peternakan babi yang masuk ke MUI Jateng. Dia menyebut, permintaan fatwa itu awalnya diterima kantor pusat MUI di Jakarta. Namun Darodji mengaku tak mengetahui siapa yang memohonkan.
"Pokoknya ada rencana pendirian peternakan babi. MUI pusat kemudian meminta MUI Jawa Tengah untuk mengkaji bersama MUI Jepara, karena rencana lokasi (peternakan babi) di Jepara," kata Darodji.
Berdasarkan surat putusan fatwa yang sudah dirilis, MUI pusat menugaskan MUI Jateng untuk mengkaji fatwa soal pembukaan peternakan babi pada 12 Juli 2025. Sementara surat permohonan fatwa dari PT CPI diterima MUI pusat pada 5 Juni 2025.
Menurut Darodji, pengkajian fatwa soal peternakan babi dilakukan MUI Jateng bersama MUI Jepara. Dalam proses pengkajian, sejumlah masyarakat Jepara telah menyuarakan penolakan mereka atas rencana pembukaan peternakan babi di wilayahnya.
Pada 1 Agustus 2025, MUI Jateng akhirnya menerbitkan fatwa haram usaha peternakan babi. Fatwa tersebut tidak hanya berlaku untuk Jepara, tapi se-Jateng.
Namun, karena PT CPI telah menyatakan tidak pernah berencana membuka peternakan babi di Jepara, Darodji menilai, penjelasan mendetail soal permohonan fatwa dapat turut diklarifikasi ke MUI pusat dan MUI Jepara.
Darodji juga menyinggung keterangan PT CPI soal adanya individu yang mencatut nama perusahaan tersebut terkait rencana pembukaan peternakan babi di Jepara. "Sebaiknya orang yang menyatakan diutus (perusahaan) itu minta maaf. Karena kekeliruan itu, tentu tidak salah juga kalau kami juga minta maaf," ucapnya.