HiPontianak - Bupati Kubu Raya, Sujiwo tegas tidak hanya akan menahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan atau warga yang membakar lahan, tetapi juga akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau adanya penahanan IMB itu terlalu ringan, menurut saya lakukan penegakan hukum kita terapkan undang-undang yang berlaku itu kemudian supaya ada efek jera nya,” jelas Sujiwo pada Rabu 13, Agustus 2025.
Sujiwo bilang, tindakan tegas yang akan diambilnya berupa melakukan penegakan hukum dan sanksinya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau ada perusahaan ataupun korporasi kemudian melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan kebunnya (sawit) dengan sengaja mereka melakukan hal itu dan kita dapat buktikan mereka melakukan pembakaran lahan dengan sengaja maka kita pastikan. Kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.
Saat ini di Kabupaten Kubu Raya sudah ada beberapa kasus yang sudah dilakukan penegakan hukum salah satunya di Kecamatan Rasau Jaya.