Pemerintah siapkan deregulasi berbasis AI efisienkan layanan publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Indonesia, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, tengah menyelesaikan deregulasi berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi layanan publik. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan praktik penyelewengan. Pemerintah siapkan deregulasi berbasis AI efisienkan layanan publik
"Deregulasi nanti mau kita paparkan kepada Presiden Prabowo Subianto, itu juga sekarang berbasis AI, sedang kita kerjakan ini. Kalau itu terjadi, maka penyelewengan-penyelewengan itu pasti akan makin turun," ujar Luhut di Jakarta, Rabu.
Konsep ini merupakan bagian dari pengembangan Government Technology (GovTech), yang akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya melibatkan koordinasi antara DEN dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kita ada koordinasi dengan Menteri Investasi karena ada PP 28. Nah PP 28 ini kita programkan supaya bisa masuk di AI," jelas Luhut.
Proyek Percontohan GovTech di Banyuwangi
Menambah upaya dalam pengembangan GovTech, pemerintah akan meresmikan proyek percontohan berbasis AI di Banyuwangi pada September 2025. "Kalau ini sukses, ya sudah terus kembangkan sehingga data-data kita itu betul-betul dengan berbasis AI, jadi bisa kita upgrade di-update setiap waktu, karena dia basisnya adalah AI," katanya.
Luhut optimis proyek ini akan berhasil, mengingat sejumlah portofolio digital karya anak bangsa seperti aplikasi PeduliLindungi, e-Katalog yang menghemat 40 persen belanja, dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) telah menunjukkan hasil yang positif. Dengan integrasi berbagai sistem digital tersebut, Luhut yakin Indonesia akan menjadi lebih kompetitif.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara