Penyidik KPK telah rampung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (13/8). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam pantauan di lokasi, tampak puluhan penyidik KPK keluar dari Kantor Kemenag sekitar pukul 23.39 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan tersebut dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Artinya, penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih 10,5 jam.
Usai penggeledahan itu, terlihat para penyidik KPK mengangkut tiga buah koper berukuran besar, dengan satu koper berwarna biru dan dua koper berwarna hitam.
Kemudian, penyidik KPK langsung bergegas menuju mobil dan memasukkan koper tersebut ke dalam mobil. Tampak, rombongan KPK itu menggunakan lima unit mobil berwarna hitam dalam penggeledahan tersebut.
Saat mengangkut koper-koper tersebut, terlihat petugas kepolisian bersenjata laras panjang ikut mengawal puluhan penyidik KPK.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di Ditjen PHU Kemenag tersebut.
"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (13/8).
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," imbuhnya.
Selain geledah di Ditjen PHU Kemenag tersebut, di saat bersamaan penyidik juga menggeledah satu lokasi lainnya, yakni rumah pihak terkait yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," ungkap Budi.
Belum ada tanggapan atau komentar dari pihak yang digeledah, termasuk dari Ditjen PHU Kemenag.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.