
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7).
Pembentukan pansel tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 mengenai Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS.
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dituangkan perubahan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau sering disebut Undang-Undang P2SK," jelas Sri Mulyani dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (3/7).
Adapun, susunan pansel untuk memilih Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 sebagai berikut:
Ketua Pansel: Sri Mulyani Indrawati (perwakilan pemerintah),
Thomas Djiwandono (perwakilan pemerintah),
Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia),
Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan),
Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan), serta
Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan industri asuransi).
Pendaftaran calon peserta seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 4 Juli 2025 hingga 10 Juli 2025.
Persyaratan yang mesti dipenuhi calon peserta, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, sehat jasmani, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak memiliki catatan pidana berat, bukan pengurus partai politik, dan memiliki pengalaman di industri jasa keuangan.
Adapun untuk susunan Dewan Komisioner LPS, terdiri dari tujuh orang, yaitu tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.