Pertunjukan sound horeg keliling atau yang tidak diam di satu tempat (nonstatis) diatur dalam Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Salah satu poin aturannya adalah, sound horeg yang berjalan harus dimatikan saat melintas di tempat ibadah hingga rumah sakit dan sekolah.
Aturan ini tertuang dalam poin ketiga tentang pembatasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system/pengeras suara.
"Sound system/pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum serta kegiatan lainnya nonstatis/berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, melintasi rumah sakit, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta pada saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan," bunyi aturan itu.
Selain itu, ketika pelaku usaha persewaan sound membawa peralatannya ke tempat kegiatan juga tidak boleh diaktifkan suaranya.
"Sound system/pengeras suara tidak dibunyikan selama perjalanan dari tempat pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara menuju lokasi kegiatan penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat sesuai dengan izin yang telah diberikan," bunyi poin ketiga huruf c.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system atau sound horeg.
SE ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
SE ini keluar menyusul kontroversi sound horeg yang muncul di masyarakat. Mulai perkelahian di antara warga, perusakan fasilitas umum agar truk sound horeg yang dimensinya besar bisa lewat, hingga rumah warga yang rusak karena getaran keras dari sound system raksasa yang bikin horeg (bergetar).
Tingkat Kebisingan Maksimal
Poin utama SE itu antara lain mengatur tingkat kebisingan, yaitu:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraa...