Hi!Pontianak - Dalam rangka mendukung program Percepatan Sertifikasi Wakaf yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Senin, Senin, 11 Agustus 2025.
Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Subur Yusra, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Puji Lestari.
Pertemuan membahas jumlah tanah wakaf yang ada di Kabupaten Sekadau, baik berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag maupun yang masih tercatat secara manual.
Subur Yusra menjelaskan, koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan data antara kedua pihak. Dengan demikian, proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Sekadau pada 2025 dapat berjalan efektif.
"Kami ingin memastikan data tanah wakaf di Sekadau sinkron antara BPN dan Kemenag, sehingga target percepatan sertifikasi dapat tercapai," ujar Subur.
Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.