
PENGIBARAN bendera hitam berlogo tengkorak bertopi jerami dari serial manga dan anime One Piece semakin marak di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Pemerintah daerah menanggapi secara beragam terhadap pengibaran bendera logo bajak laut yang dikenal dengan istilah jolly roger itu.
Pemantauan Media Indonesia, Senin (4/8) pengibaran bendera One Piece semakin marak di sejumlah daerah di Jawa Tengah, baik di jalan raya, jalan perkampungan, halaman rumah penduduk dan pagar jembatan, bahkan gambar animasi tersebut dilukis di jalan perkampungan.
Pengibaran bendera One Piece tersebut, juga mendapat tanggapan dan sikap yang beragam dari pemerintah daerah di Jawa Tengah. Seperti Kota Solo, Karanganyar, dan sejumlah daerah lain memperbolehkan pengibaran bendera tersebut. Sementara sejumlah daerah belum mengambil sikap dan di antaranya melarang pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami tersebut.
"Kami masih memantau, jika ditemukan ada yang mengibarkan bendera One Piece tersebut kami akan datangi dan meminta untuk menurunkan atau mencopot," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana, Senin (4/8).
Pelarangan terhadap pengibaran bendera One Piece itu, menurut Suyana, melanggar pasal 24 ayat (1) UU No 24 tahun 2009 yang berpotensi sanksi pidana. "Sebagai langkah memperkuat nasionalisme, sejak Juni lalu kami sudah membagikan 3.000 bendera merah putih kepada warga," tambahnya.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru sebatas melakukan pemantauan bendera One Piece tersebut. Meskipun sudah dalam pembahasan instansi terkait, namun Pemkot Semarang belum mengambil sikap apapun, baik itu melarang ataupun memperbolehkan pengibaran bendera itu.
"Hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) ataupun instruksi tertulis dari Pemerintah Kota Semarang terkait pelarangan penggunaan simbol budaya populer tersebut," kata Marthen.
Namun pemasangan bendera One Piece tersebut, ungkap Marthen, jika disatukan dengan merah putih akan mengganggu maruahnya dan secara aturan memang tidak boleh ada bendera lain dikibarkan bersama merah putih. "Kami menunggu instruksi pimpinan menyikapi masalah bendera One Piece tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, pengibaran bendera hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami di sebuah mobil ambulans penggalangan donasi di depan Kantor Bupati Pati, Senin (4/8) menimbulkan perdebatan sengit. Sekelompok massa yang berusaha mempertahankan bendera itu terlihat bersitegang dengan orang diduga aparat yang meminta penurunan bendera.
Namun setelah terjadi perdebatan, pemasang meu menurunkan bendera anime One Piece.
"Kalau bendera One Piece kita menghargai aparat, karena mereka menjalankan tugas sehingga kita turunkan," kata seorang aktivis Husain. (AS/E-4)