
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkomitmen memberantas peredaran minuman keras. Namun, upaya itu belum dibarengi sanksi tegas penindakan karena pelakunya hanya dikenai tindak pidana ringan.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menuturkan, pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebagai leading sector penegak peraturan daerah, rutin melakukan operasi atau razia miras di berbagai lokasi.
"Kita harapkan, dengan kegiatan razia yang rutin dilaksanakan bisa mencegah hal-hal negatif. Hari ini (Senin) kita musnahkan sebanyak 1.387 botol miras," katanya seusai pemusnahan di halaman kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Senjn (4/8).
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan Damkar selama periode Juni-Juli 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls.
"Kalau melihat tren jumlahnya, saya kira sudah mulai berkurang. Sejumlah penjual sudah mulai tutup satu per satu," ucapnya.
Penjualan miras dilakukan dengan beragam cara. Tak hanya dijual di kios-kios, tapi juga ada yang dijual perorangan. "Kita akan terus lakukan penertiban dan razia rutin," tegasnya.
Upaya pemberantasan miras masih dihadapkan dengan sanksi yang relatif ringan. Wahyu menyebut, revisi aturan sanksi tersebut kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"Kita di sini hanya melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan operasi cipta kondisi razia miras dilakukan berkolaborasi dengan berbagai elemen, di antaranya TNI dan Polri. Pada operasi cipta kondisi periode Juni-Juli, petugas gabungan mengamankan 1.387 botol miras berbagai merek.
"Atas saran Bupati, barang bukti yang disita langsung kami musnahkan," pungkasnya.