Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkap kemungkinan untuk mencabut paspor milik eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek itu dikabarkan berada di luar negeri.
"Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Enggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Enggak ada masalah," kata Agus di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8).
Namun sejauh ini, menurut Agus, belum ada permintaan pencabutan paspor dari Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Agus melanjutkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan negara yang diduga ditinggali oleh Jurist Tan untuk melacak keberadaannya.
"Ya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan gak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," tutur dia.
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani—stafsus Nadiem lainnya—membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.
Pada Oktober 2019 Nadiem kemudian diangkat menjadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook, termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.
Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan seseorang berinisial YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, Jurist yang melanjutkan pertemuan membicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.
Pada 6 Mei 2020, Jurist hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam momen itu, Nadiem memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop pakai Chromebook.
Sejauh ini, Jurist sudah 3 kali dipanggil Kejagung usai dijerat tersangka. Namun dia mangkir dari seluruh panggilan tersebut.
Berdasarkan data Imigrasi, Jurist Tan tak berada di Indonesia. Dia tercatat melakukan penerbangan ke Singapura pada Mei 2025 lal...