KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin. Dia bakal dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (4/8).
Namun, menurut Budi, Syamsudin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Sampai siang atau sore hari ini, informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir," ucap Budi.
Namun, Budi tidak menjelaskan apa alasan di balik tak hadirnya Syamsudin. Ketika ditanya apa yang ingin digali, Budi hanya menjawab normatif.
“Ya tentu terkait dengan perkara tersebut ya, TPPU-nya,” ucap Budi.
Belum ada keterangan dari Syamsudin mengenai ketidakhadirannya maupun keterkaitannya dalam kasus tersebut. Pihak BPK pun belum berkomentar.
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.