
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi Fariz RM. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengaku tak terlalu mempermasalahkan hal itu.
Kendati demikian, Deolipa berharap, penundaan itu bisa jadi momen agar jaksa dapat mempertimbangkan kembali tuntutannya ke Fariz. Sehingga, nantinya tuntutan yang dibacakan lebih proporsional untuk pelantun lagu Sakura itu.
"Harapannya memang penundaan ini karena memang adanya iktikad baik dari pihak Jaksa, Kejaksaan Agung yang kemudian mengolah tuntutan ini menjadi tuntutan yang proporsional, dan mengena kepada kebijakan-kebijakan negara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7).

Tuntutan proporsional yang dimaksud Deolipa yakni mempertimbangkan kembali pemberian hukuman berupa rehabilitasi untuk Fariz RM.
"Dalam arti mengubah posisi pengguna yang sebelumnya bisa dihukum menjadi rehabilitasi," ucap Deolipa.
Deolipa menganggap mundurnya pembacaan tuntutan sebagai berkah. Menurutnya hal itu akan jauh lebih menguntungkan bagi kliennya untuk mendapatkan hukuman yang lebih sesuai dan adil.
"Kalau secara informal atensi Kejaksaan Agung ini menguntungkan. Karena penilaiannya lebih objektif, proporsional, dan lebih mengikuti keadaan-keadaan yang ada," kata Deolipa.

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Fariz RM sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila seluruh dakwaan itu terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.