Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto meminta agar Kementerian Haji dan Umrah diatur di dalam RUU Haji dan Umrah.
“Ya, Surpres turun. Kita juga kaget. Loh, kok malah Kementerian Haji dan Umrah itu,” ucap Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
“Sudah (kementerian di dalam Surpres). Nah, makanya ini harus berubah. Di DIM-nya banyak yang berubah. Di pembahasan itu di kemarin di panja yang dulu itu, kita bahas kan masih badan-badan. Ini berubah jadi Kementerian,” tambahnya.
Selain itu, Abdul menyebut RAPBN 2026 sudah menaikkan pagu anggaran untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)— yang akan ‘naik kelas’ jadi kementerian —dalam rangka persiapan kepengurusan haji 2026.
“Kalau melihat anggaran Kementerian, anggaran sekarang 2026, BP Haji ya, yang sekarang BP Haji ya, itu sudah jelas berubah. Berubah, sudah ada perubahan,” ucap Abdul.
“Sudah, sudah dinaikin,” tambahnya.
Ia tak merinci berapa kenaikan pagu anggaran BP Haji di RAPBN 2026.
“Lumayan. Lumayan tinggi,” ucap Abdul.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah sendiri sudah mulai dibahas pada Jumat (22/8) ini. Panja Komisi VIII dan pemerintah sudah sepakat kepengurusan haji akan diurus Kementerian khusus Haji dan Umrah, bukan Kementerian Agama lagi.
RUU ini sendiri ditargetkan untuk disahkan paripurna DPR pada 26 Agustus mendatang atau 4 hari lagi. Komisi VIII akan rapat di akhir pekan untuk mengejar target itu.