Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer atau akrab dipanggil Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” lanjutnya.
Terkait kasus hukum Noel, Istana menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia menegaskan komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
Ia menambahkan, peristiwa seperti ini harus menjadi pelajaran khususnya bagi menteri maupun wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP).
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota KMP dan seluruh pejabat pemerintahan,” tutur dia.
“Untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Adapun kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Jakarta pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8). Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.
Noel dan para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap buruh dari beberapa perusahaan yang hendak mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.
KPK menyebut, harga asli pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, para tersangka diduga membebankan biaya tambahan hingga total Rp 6 juta agar sertifikasi bisa diproses.
Praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak 2019. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar. Noel diduga mendapat bagian sebanyak Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan.
Di sisi lain, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia berharap menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Prabowo.