Panja RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI berencana membahas usulan penghapusan petugas haji daerah. Menurut mereka, petugas haji daerah yang menggunakan kuota haji reguler ini justru banyak tak kerja. Selain itu, banyak juga kuota petugas haji daerah yang diperjualbelikan.
“Ya ada indikasi seperti itu. Indikasi diperjualbelikan ada. Tapi yang saya ketahui itu, dan temuan dari masyarakat, dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin lho, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
“Nah kami kemarin dari beberapa masyarakat juga mengeluhkan seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa petugas haji daerah yang tak bekerja dengan alasan mereka telah membayar untuk berangkat haji.
“Mereka itu pakai kuota, kuota itu (jemaah haji reguler Indonesia) tapi dia tidak mau kerja. Alasannya karena dia membayar. Kalau temuan-temuan kecil di lapangan seperti itu dan memang ya ada yang bekerja, ada yang enggak. Tapi banyak yang enggak bekerja,” ucap Abdul.
RUU Haji dan Umrah sendiri sudah mulai dibahas. Kini, Panja Komisi VIII dan pemerintah tengah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
RUU ini ditargetkan sah di paripurna DPR pada 26 Agustus atau 4 hari usai pembahasan DIM dimulai. Untuk mengejarnya, panja akan rapat di akhir pekan.