KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Kemnaker sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengakui penerapan pasal ini memang tak lumrah digunakan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Umumnya, para pihak yang di-OTT dijerat dengan pasal suap.
Namun, menurut dia, ini adalah sebuah terobosan baru. Tujuannya: agar masyarakat berani melapor.
"Ini merupakan terobosan yang menurut saya justru akan bisa memberikan keberanian kepada masyarakat. Kalau merasa diperas, merasa dipaksa dalam proses pelayanan publik, ini bisa dilaporkan," kata Setyo dalam jumpa pers, Jumat (22/8).
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan penerapan pasal suap tak tepat diterapkan dalam perkara ini.
Sebab, dari hasil penyidikan sementara, para pemohon sertifikasi sudah melengkapi berkasnya namun sengaja tak diproses oleh pihak Kemnaker.
"Mereka sudah lengkap, sudah melengkapi persyaratan dan lain-lain. Tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang," jelas Asep.
Lain halnya ketika para pemohon sertifikasi memang belum melengkapi berkas namun menyerahkan sejumlah uang agar permohonannya di proses. Ini yang baru bisa dikategorikan sebagai suap.
Dengan penerapan pasal suap ini juga, menurut Asep, bisa membuat masyarakat takut untuk melapor.
"Menjadi keengganan bagi para pihak yang sebenarnya mereka kan diperas nih, 'saya takut lapor'. Kenapa? Karena nanti kan diterapkan pasal suap, 'saya jadi tersangka juga'," ungkap Asep.
"Mudah-mudahan ini menjadi trigger supaya masyarakat dalam pengurusan apa pun itu yang merasa sudah melengkapi persyaratan, persyaratan sudah lengkap dan lain-lain, lalu masih diminta sejumlah uang oleh oknum, segera laporkan. Itu adalah pemerasan, yang melaporkan tidak akan kena," terangnya.
Adapun kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Jakarta pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8). Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Noel dan para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap buruh dari beberapa perusahaan yang hendak mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.
KPK menyebut, harga asli pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, para tersangka diduga membebankan biaya tambahan hingga total Rp 6 juta agar sertifikasi bisa diproses.
Praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak 2019. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar. Noel diduga mendapat bagian sebanyak Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.