MANADO - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan kembali pentingnya sertifikat kesehatan dalam perdagangan komoditas seperti daging, telur, hewan dan tanaman, serta produk olahan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurutnya, para pelaku usaha terutama yang ingin memasukkan komoditas yang dimaksud, agar memperhatikan sertifikat kesehatan tersebut, agar menjamin jika produk yang dibawa benar-benar bebas dari penyakit dan tak membawa dampak negatif.
Hal ini menjadi cara untuk melindungi para konsumen yang akan membeli komoditas itu. Khusus untuk hewan, ini juga untuk mencegah masuknya virus yang justru dapat mengancam hewan yang ada di Sulut.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertajaya, mengatakan jika untuk sertifikat kesehatan ini, dikeluarkan oleh daerah asal komoditas berada dan bukan di daerah yang dituju.
"Untuk daerah yang dituju, itu memastikan apakah komoditas yang datang benar-benar aman dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal itu," ujar Wayan beberapa waktu lalu saat diskusi dengan para pelaku usaha komoditas daging.
Wayan menyebutkan, jika pihaknya akan terus memberikan edukasi terkait hal ini, agar supaya ke depan tidak ada lagi komoditas yang masuk di Sulut tertahan karena tak memiliki dokumen lengkap.
Pemahaman tentang pengurusan dokumen ini juga sangat penting untuk para pelaku usaha, karena jangan sampai komoditas yang dibawa ke Sulut akhirnya disita karena tak memiliki sertifikat kesehatan maupun dokumen lainnya.
"Sebaiknya harus diurus (dokumen) semua, agar tak terkendala," kata Wayan.
Wayan juga menjelaskan jika selain sertifikat kesehatan, ada juga dokumen dari BKSDA maupun Dinas Pertanian di daerah yang harus dipenuhi, terutama jika berhubungan dengan satwa liar yang tidak dilindungi, seperti daging celeng atau babi hutan.
Adapun beberapa dokumen yang harus dipenuhi para pelaku usaha seperti Izin Tangkap (satwa liar tak dilindungi), Izin Edar yang dikeluarkan BKSDA serta SK Veteriner dari Dinas Kesehatan. Selain itu, pelaku usaha juga harus berbadan hukum.