
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (3/7).
Sidang tuntutan itu digelar usai serangkaian agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah rampung. Sebelum agenda tuntutan itu, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis (26/6) kemarin.
"Sidang ditunda pada 3 Juli 2025 dengan acara pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6) lalu.
Jaksa KPK pun menyatakan telah siap untuk membacakan surat tuntutannya terhadap Hasto.
"Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya," ujar jaksa KPK Rio Vernika Putra, dalam keterangannya, Rabu (2/7) kemarin.
Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.