
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim muncul ke publik untuk memberikan pernyataan terkait kasus pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun di era kepemimpinannya. Kasus itu tengah diusut oleh Kejagung atas dugaan korupsi.
Nadiem hadir dalam konferensi pers dengan didampingi sosok pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Saya hendak menyampaikan pernyataan sehubungan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan saat saya menjabat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Nadiem menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi, integritas kepemimpinan saya, dan kepercayaan publik,” ujar Nadiem, Selasa (10/6).
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” lanjutnya.
Nadiem juga mengaku siap bekerja sama untuk proses hukum yang berlangsung dengan memberikan keterangan. Ia bersedia untuk membantu jalannya penyelidikan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” jelas Nadiem.
Berikut pernyataan Nadiem terkait kasus pengadaan laptop tersebut yang telah dirangkum:
Mitigasi Learning Loss

Nadiem menjelaskan alasan pengadaan 1,1 juta laptop chromebook dilakukan saat pandemi COVID-19 sebagai langkah mitigasi atas krisis pendidikan saat pandemi.
“Di tahun 2020, krisis pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan se-efektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ucap Nadiem di The Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” lanjutnya.
Bukan untuk Daerah 3T

Nadiem menyebut, pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada eranya tidak menyasar untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nadiem menjelaskan, sebelum dia menjabat Mendikbudristek, laptop Chromebook memang sempat diuji coba di daerah 3T.
"Setahu saya uji coba itu 500 Chromebook itu sebelum masa saya menjabat. Itu Tesnya, pengujiannya di daerah 3T," ujar Nadiem dalam jumpa pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Nadiem menambahkan, pada eranya, pengadaan laptop Chromebook hanya ditujukan pada daerah-daerah yang sudah memiliki akses internet.
"Itu berbeda dengan pengadaan Chromebook yang hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah bukan di daerah 3T, tapi di sekolah-sekolah yang punya akses internet," jelas Nadiem.
"Dan itu sudah terbukti dalam juknis pengadaan, hanya yang punya akses internet boleh menerima Chromebook," tegas dia.
Tak Terkait dengan Stafsus

Penasihat hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara kliennya dan mantan staf khususnya dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2019–2022.
"Kalau itu kami jawab bahwa sepanjang menyangkut staf khusus itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem, dan tidak ada komunikasi," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (10/6).
Hotman menyebut, mantan staf khusus Nadiem itu juga tidak memiliki wewenang dalam mengontrol tim teknis terkait pengadaan laptop tersebut. Adapun mantan stafsus itu yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Mereka telah dicegah ke luar negeri sejak Rabu (4/6) silam.
"Kalau mengenai stafsus itu, kan, ini, kan, ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana [mantan staf khusus terima perintah dari Nadiem]," ucap dia.
"Enggak ada, itu benar-benar bahwa ini, kan, ada tim yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut," tegasnya.
Adapun ketiga mantan staf khusus Nadiem tersebut yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya juga telah dicegah ke luar negeri sejak Rabu (4/6) silam.
Pilih Chromebook karena Lebih Murah

Nadiem mengungkap alasannya melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook. Laptop tersebut berjumlah 1,1 juta unit dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Nadiem menjelaskan, pemilihan Chromebook dalam pengadaan itu telah melalui sejumlah kajian yang mendetail oleh tim di Kemendikbudristek. Salah satu alasannya memilih Chromebook karena harganya yang lebih murah.
"Tim di Kemendikbudristek melakukan kajian Mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya. Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah," ujar Nadiem dalam jumpa pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
"Dan bukan hanya itu saja operating systemnya, Chrome OS, itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta tambahan," sambungnya.
Selain itu, Nadiem melanjutkan, penggunaan laptop Chromebook ini dinilai lebih mudah untuk diawasi. Sehingga, guru-guru bisa memantau kegiatan siswa yang memakai laptop tersebut.
Terpakai Lebih dari 90%
