Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi importasi gula, yang sempat menjeratnya sebagai terdakwa.
Laporan terhadap Majelis Hakim itu dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8). Susunan Majelis Hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dan dua orang hakim anggota yaitu Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Pihak Tom Lembong menyoroti satu nama, yakni hakim anggota Alfis Setyawan.
Terkait hal itu, juru bicara MA, Yanto, menghormati pelaporan yang diajukan Tom Lembong.
"Berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, ya itu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan, boleh mengadu," ujar Yanto dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
"Masalah pelaporan itu hak, bagi mereka yang merasa dirugikan, dan merasa dirampas hak-haknya, itu ya kita hormati," jelas dia.
Yanto memastikan, MA bakal melakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong tersebut.
"Ya kita nanti kan akan klarifikasi, akan diperiksa. Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya, kan seperti itu," ucap dia.
"Artinya kan pasti ditindak, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," imbuhnya.
Menurutnya, sanksi bakal dijatuhkan apabila Majelis Hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama menyidangkan perkara Tom Lembong.
"Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi, kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak ada penghukuman," tutur dia.
"Ya secepatnya akan diperiksa. Jadi, intinya secepatnya. Karena kalau enggak salah, kan, baru dua hari yang lalu [pelaporannya]," terangnya.
Akan tetapi, Yanto tak membeberkan lebih lanjut terkait waktu agenda pemeriksaan ketiga hakim tersebut.
"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu, Kabawas," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom Lembong, melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus kliennya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (4/8).
Selain itu, pihak Tom Lembong juga melaporkan auditor BPKP ke BPKP dan Ombudsman RI. Auditor yang dilaporkan yakni tim auditor yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut laporan itu dilayangkan atas dasar adanya pelanggaran kode etik hakim dan tidak profesionalnya hakim selama mengadili perkara kliennya.