
Ketua DPR RI, Puan Maharani, diminta tanggapan soal pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus bergulir.
RUU KUHAP ini ditargetkan disahkan pada akhir Juli atau akhir masa sidang DPR kali ini.
Namun, Puan mengatakan pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan terburu-buru. DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak.
“Sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (15/7).
“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” tambah dia.
Puan menjamin, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka agar tidak memicu polemik.
“Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” ucap dia.
RUU KUHAP dibahas Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI. Pekan lalu, mereka telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.
Prosesnya nanti akan berlanjut ke Komisi III untuk pengesahan tingkat I. Lalu, RUU KUHAP akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RUU KUHAP ditargetkan disahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang IV tahun 2024-2025 yang akan usai pada akhir Juli.
“Iya dong, iya (ditargetkan sah di masa sidang ini). Kita coba, ya. Kan udah selesai DIM, ya,” ucap Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (11/7).