Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Pembayaran tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan kota.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Jakarta memberikan diskon 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan antara 1 Agustus–30 September 2025. Potongan ini otomatis diterapkan saat transaksi berlangsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena membayar lebih awal berarti bebas denda sekaligus hemat biaya.
Adapun pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, PPOB, e-banking, m-banking, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, Dana, Sepulsa, Gotagihan.
Caranya, cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk melihat tagihan dan langsung membayar.
Selain diskon tahun berjalan, Pemprov juga memberi keringanan untuk tunggakan:
Warga yang belum menerima SPPT dapat mengunduhnya secara daring melalui e-SPPT. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2 persen per bulan, maksimal 48 persen .
“Bayar lebih awal, proses lebih lancar. Mari menjadi warga taat pajak demi Jakarta yang lebih baik,” tutup Lusiana.