Bea Cukai Yogyakarta memastikan perusahaan memenuhi regulasi dan dokumen ekspor.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- PT Dong Young Tress Indonesia berhasil mengekspor rambut palsu (wig) ke Amerika Serikat (AS). Sebanyak 529 karton produk dimuat dalam kontainer berukuran 40 feet dan diberangkatkan Senin (11/8/2025) melalui Pelabuhan Tanjung Emas dengan tujuan New Jersey, AS.
Nilai ekspor produk tersebut mencapai 143.458,60 dolar AS, setara Rp 2.308.074.471,38. Kelancaran ekspor ini turut didukung Bea Cukai Yogyakarta melalui peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Petugas Bea Cukai Yogyakarta memastikan perusahaan memenuhi regulasi dan dokumen ekspor, serta mengawasi pemuatan barang ke sarana pengangkut sebelum berangkat menuju pelabuhan muat," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani dalam keterangan Rabu (27/8/2025).
PT Dong Young Tress Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berlokasi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Didirikan pada 2008, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur.
Dengan status Kawasan Berikat, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan, di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan PPN dan/atau PPNBm, serta efisiensi waktu pengiriman karena tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan maupun bandara.
"Selain itu, fasilitas kawasan berikat memungkinkan perusahaan menimbun barang impor maupun bahan baku dari dalam negeri untuk kemudian diproduksi, diolah, atau digabungkan, sebelum hasil akhirnya diekspor ke pasar global," ujar Riri.
Dengan capaian ekspor ini, diharapkan PT Dong Young Tress Indonesia dapat terus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Bea Cukai Yogyakarta pun menegaskan komitmennya mendukung kelancaran ekspor melalui pelayanan yang optimal, asistensi berkelanjutan, serta pengawasan yang akuntabel demi mendorong daya saing industri dalam negeri di pasar global.