Perayaan upacara HUT RI ke-80 akan digelar secara meriah di Istana Merdeka, Jakarta. Jadwal dan rangkaian acara 17 Agustus 2025 di Istana Negara telah ditetapkan dan terbuka untuk masyarakat umum melalui sistem undangan resmi.
Melalui 25 Pemimpin Hebat, Basa Alim Tualeka (2014:7) menjelaskan Istana Negara bukanlah tempat yang hanya bisa dimasuki presiden dan tamu VIP. Istana Negara adalah milik rakyat, tempat rakyat bisa belajar mengenai banyak hal, terutama dasar negaranya sendiri.
Jadwal dan Rangkaian Acara 17 Agustus 2025 di Istana Negara: Upacara dan Syarat Pendaftaran Peserta
Terdapat dua agenda jadwal dan rangkaian acara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, yaitu upacara pagi dan sore. Upacara kenegaraan ini dilaksanakan secara khidmat dengan tata upacara yang mengacu pada ketentuan nasional.
1. Rangkaian Upacara Pagi dan Sore Hari
Rangkaian acara 17 Agustus 2025 di Istana Negara diawali dengan kirab dari Monas. Kirab membawa Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke halaman Istana Merdeka menggunakan kereta kencana.
Kirab dimulai pukul 08.00 WIB dengan pengawalan pasukan berkuda dan pengiring budaya. Pukul 10.00 WIB, Detik-Detik Proklamasi diperingati dengan pengibaran bendera oleh Paskibraka.
Presiden bertindak sebagai inspektur upacara didampingi Wakil Presiden dan menteri-menteri. Setelahnya, diadakan pagelaran budaya dan Pesta Rakyat untuk seluruh peserta.
Sore hari pukul 17.00 WIB dilangsungkan upacara penurunan bendera di tempat yang sama. Paskibraka kembali bertugas di hadapan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya.
2. Panduan dan Syarat Pendaftaran Peserta
Rangkaian acara 17 Agustus 2025 di Istana Negara dapat diikuti oleh masyarakat umum. Pemerintah menyediakan 8.000 undangan, dan 80 persennya diperuntukkan bagi warga melalui pendaftaran online.
Pendaftaran dibuka mulai Senin, 4 Agustus 2025, melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id. Setelah mengakses situs, peserta mengisi formulir dan mengunggah foto serta dokumen identitas.
Verifikasi dilakukan oleh panitia, dan undangan fisik harus diambil langsung tanpa boleh diwakilkan. Peserta wajib membawa KTP asli saat pengambilan maupun ketika menghadiri upacara.
Syarat utama meliputi WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak membawa pendamping. Peserta juga diharuskan berpakaian rapi, dengan prioritas pada busana nasional atau adat.
Partisipasi dalam jadwal dan rangkaian acara 17 Agustus 2025 di Istana Negara menjadi pengalaman bersejarah. Upacara ini tak hanya bentuk penghormatan, tetapi juga momentum mendekatkan rakyat dengan simbol negara. (HAN)